Adapun usai mengunggah status yang dianggap sebagai ujaran kebencian pada 26 Juni 2019 lalu, warganet menuduh Asteria sebagai guru SMPN 30 Jakarta Utara.
Tuduhan itu lantaran salah satu foto Asteria yang berlatar acara perpisahan SMPN 30.
Tuduhan itu sempat dibantah pihak SMPN 30, dan polisi pun juga memastikan bahwa tersangka bukan guru sekolah itu.
"Setelah kami cek, tersangka bukan guru, dia hanya wali murid di sekolah tersebut," kata Budhi.
Adapun Asteria diamankan usai dilaporkan seseorang berinisial TCS, warga Penjaringan, Jakarta Utara.
TCS, dipastikan Budhi, juga bukan guru SMPN 30 atau tenaga didik di sekolag manapun.
"Yang melaporkan inisialnya saudara TCS. Pelapor bukan guru, pelapornya masyarakat. Kebetulan pelapor tinggal di wilayah Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan," ucap Budhi.
Usai adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.
Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asteria.
"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi. (*) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)