News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta, Harta Naik Semilyar dalam Setahun dan Jabatan Akan Dicabut

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

 Berikut fakta mengenai penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka Suap Meikarta, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :

Harta Melonjak Semilyar Dalam Setahun

Dilansir Tribunnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya ke KPK, pada tahun 2018, kekayaan Iwa mencapai Rp3.305.686.984.

Jumlah itu melonjak dari tahun 2017 yang sejumlah Rp2.807.581.329.

Kekayaan Iwa didominasi oleh tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang di tahun 2018, atau sebesar Rp3.948.525.500.

Kendati begitu, Iwa tidak tercatat miliki alat transportasi atas namanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Selain menghadirkan Iwa Karniwa, pada sidang ini KPK juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad, staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ia hanya punya harta bergerak lainnya senilai Rp61 juta pada 2018.

Selain itu, Iwa tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 pada 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp556.863.141.

Iwa juga tercatat memiliki Rp300 juta yang masuk dalam kategori harta lain atau benda bernilai.

Terakhir, Iwa tercatat memiliki utang Rp1.144.402.608 pada 2018.

Jumlah utang itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.

Pelanggaran

Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini