Berikut fakta mengenai penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka Suap Meikarta, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :
Harta Melonjak Semilyar Dalam Setahun
Dilansir Tribunnews.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, Iwa tercatat memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya ke KPK, pada tahun 2018, kekayaan Iwa mencapai Rp3.305.686.984.
Jumlah itu melonjak dari tahun 2017 yang sejumlah Rp2.807.581.329.
Kekayaan Iwa didominasi oleh tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang di tahun 2018, atau sebesar Rp3.948.525.500.
Kendati begitu, Iwa tidak tercatat miliki alat transportasi atas namanya.
Ia hanya punya harta bergerak lainnya senilai Rp61 juta pada 2018.
Selain itu, Iwa tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp140.564.092 pada 2018 atau turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp556.863.141.
Iwa juga tercatat memiliki Rp300 juta yang masuk dalam kategori harta lain atau benda bernilai.
Terakhir, Iwa tercatat memiliki utang Rp1.144.402.608 pada 2018.
Jumlah utang itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp1.946.307.312.
Pelanggaran
Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.