News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta, Harta Naik Semilyar dalam Setahun dan Jabatan Akan Dicabut

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut.

Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.

Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto untuk tidak dapat meninggalkan Indonesia.

Dilansir Tribunnews, juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tetap fokus dan berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap setelah penetapan Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Menurut Febri, pasca pengumuman penetapan Iwa dan Toto maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka.

Berikutnya, KPK akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka Iwa dan tersangka Toto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (TRIBUNNEWS.COM/FEB)

"Saya pastikan dulu ke penyidik terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto). Pelarangan ke luar negeri bisa dilakukan sepanjang dibutuhkan oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap Rp900 juta terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

Toto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Perbuatan Toto dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan tiga konsultan perizinan Lippo Group yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Ilham Rian Pratama/Rizal Bomantama/Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini