Adapun Neneng telah lebih dulu dipenjara karena terlibat dalam kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Neneng divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Jabatan Segera Dicabut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.
Dilansir Tribunnews, Tjahjo meminta Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya.
“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkap Tjahjo di kawasan Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil untuk bertemu langsung dengan Iwa Karniwa terkair kasus tersebut.
“Kami sudah dapat kabar bahwa Pak Gubernur akan menanyakan kepada Pak Sekda,” pungkasnya.
Mantan Presdir Lippo Cikarang Juga Jadi Tersangka
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto juga menjadi tersangka kasus dugaan suap Meikarta.
Dilansir Kompas.com, wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dollar AS dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).
Saut menyampaikan, ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.
Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).