News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta, Harta Naik Semilyar dalam Setahun dan Jabatan Akan Dicabut

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Iwa karniwa ditetapkan menjadi tersangka suap proyek Meikarta. Diketahui hartanya naik semilyar dalam setahun. Jabatannya pun dikabarkan akan dicabut.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Dilansir Kompas.com, Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Baca: Jejak Iwa Karniwa, Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK Tersangkut Kasut Suap Meikarta

Baca: Di Persidangan Meikarta, Waras Wasisto Sebut Iwa Karniwa yang Harus Kembalikan Uang

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara.

Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

Kasus ini bermula ketika Neneng menerima pengajuan Rancangan Perda RDTR pada April 2017.

Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Saat itu, Neneng diajak Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," ujar Saut.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) meski dokumen pendukung sudah diberikan.

"Didapatkan Informasi bahwa agar RDTR diproses, Nenemg Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Saut.

Setelah itu, barulah Neneng mengetahui kalau ia harus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Iwa sebagai syarat memuluskan proses pembahasan raperda RDTR di tingkat provinsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini