News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan: Yang Kami Cintai dan Hormati Habib Rizieq yang Sedang Menyaksikan Dari Sana

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengakui FPI (Front Pembela Islam) menghadirkan banyak manfaat di ibu kota.

Hal itu disampaikan Anies saat memberi sambutan dalam Milad ke-21 FPI di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019) pagi.

Ia mendorong FPI lebih memberikan manfaat sosial di usia 21 yang menurutnya masih akan menjalani perjalanan panjang.

“Harapan saya ke depan FPI bisa menunjukkan sebagai perekat bangsa Indonesia dan umat yaitu dengan mengedepankan kepedulian sosial. Kami yang ada di Jakarta merasakan sekali manfaat dan kehadiran FPI,” ungkap Anies.

Baca: Anies Baswedan: Di Jakarta Sangat Terasa Kehadiran FPI yang Memberi Manfaat

Baca: Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meresmikan beroperasinya flyover Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018). Lintasan flyover di atas rel kereta api sepanjang 391 meter ini diharapkan bisa mengurai kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut. (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Di akhir sambutannya Anies menyapa imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang tak bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi.

“Semoga yang kami cintai dan hormati, Habib Rizieq Shihab yang sedang menyaksikan dari sana (Arab Saudi) agar selalu diberi kesehatan dan dipanjangkan usianya dalam masa perjuangan,” pungkas Anies.

Masih di Arab

Habib Rizieq yang merupakan pimpinan FPI sampai saat ini masih bermukim di Arab Saudi.

Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri tanpa terkecuali, termasuk tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Baca: Putra Almarhum Mbah Moen Jelaskan Alasan Silaturrahmi Dengan Habib Rizieq di Makkah

Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).

Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapapun, di manapun, dan kapanpun.

"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam prakteknya," tegasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini