Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan yaitu deportasi atau amnesty kerajaan Arab Saudi.
Oleh karena itu, seharusnya Rizieq sudah dapat pulang ke Indonesia. Apalagi di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.
"Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tambahnya.
Baca: Punya Memori 512 GB, Percuma Atau Berguna?
Sebelumnya, Rizieq Shihab hadir pada upacara pemakaman KH Maimun Zubair (Mbah Moen). Kehadiran tokoh FPI tersebut menghebohkan dunia maya.
Mengenai status keberadaan di Arab Saudi, pada 28 September 2018 lalu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memang masih berada di Arab Saudi sampai hari ini.
Namun, kata dia, Rizieq sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 Hijriah atau 21 Juli 2018, Mohammad Rizieq Syihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Agus mengatakan Rizieq tak lagi memiliki izin tinggal sejak visa yang digunakan untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.