Menurut pengakuannya, utang Rp 10 miliar terhadap sejumlah bank yang melilit dirinya sebetulnya pinjaman yang diajukan Pupung Sadili yang mengatasnamakan dirinya.
"Utangnya atas nama saya karena pak Edi tidak bisa mengajukan pengajuan bank karena namanya pak Edi sudah di-blacklist di bank-bank," ujar Aulia Kesuma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca: LMAN dan PT PLN Tandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional Pemanfaatan Aset Eks Kilang LNG Arun
Baca: Aulia Kesuma Ungkap Fakta Baru Soal Utang Rp 10 Miliar ke Bank : Aset Tergadai Saya Bingung
Ia pun menjelaskan awal mula utang piutang tersebut.
Utang pertama kali diajukan pada 2013, saat itu Aulia mengajukan utang sebesar Rp 700 juta di Bank Mandiri untuk usaha restoran.
Namun, usaha restoran tersebut terus merugi karena pengeluaran yang lebih besar dibanding pendapatan.
Bahkan mereka sampai tidak bisa membayar utang kepada karyawan restoran.
Akhirnya mereka mengajukan pinjaman lagi sebesar Rp 1,3 miliar di bank yang sama.
Kemudian berutang lagi di Indonesian Finance dapat Rp 2,5, miliar.
Baca: Jokowi Minta Ahli Hukum Tata Negara Cepat Hadapi Perubahan Dunia, Mahfud MD Ibaratkan dengan Hal Ini
Namun langsung habis untuk bayar bunga pinjaman sebelumnya.
"Setelah itu pindah ke MMC, itu langsung nggak bisa bayar juga karena sudah nggak ada penghasilan," ungkap Aulia.
Meski hutang tersebut diajukan mereka berdua, tetapi Pupung menurutnya justru meminta dirinya untuk melunasi utang tersebut.
Pupung tidak rela asetnya digunakan untuk membayar utang bank.
Justru Pupung menurut Aulia menuding dirinya sebagai pembawa sial karena asetnya bakal disita akibat utang tersebut.
Akhirnya Aulia membayar utang tersebut dengan kartu kredit, menggadaikan mobil anaknya Geovanie Kelvin, hingga meminjam uang kepada kakaknya.
Baca: Tak Tega, Pembunuh Bayaran Sempat Berusaha Gagalkan Aulia Kesuma Bakar Jasad Pupung dan Dana