"Masalahnya enggak tahu apa, tapi rumah Cik Senlin memang lagi direnovasi," sambung Saim.
Ditahan Provos
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengakui pria yang acungkan revolver anggota Polres Metro Tangerang Kota.
Pria yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tersebut, masih diperiksa ditahan oleh Provos Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah terbukti pria yang ada di video kemarin itu yang menodongkan pistol ke seorang pria adalah anggota kami," ujar Rachim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (6/9/2019).
Menurut Rachim, Brigadi A telah menyalahi aturan kode etik Kepolisian dan harus menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Sementara, untuk sanksi yang diberikan akan mengikuti aturan Polri sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Kita periksa dulu dan lihat hasil pemeriksaannya. Baru dapat ditentukan sanksinya," ujarnya.
Selama pemeriksaan, Brigadir A dibebastugaskan karena sudah ditahan.
"Jadi sudah ditahan untuk pemeriksaan selama 21 hari. Selama itu tidak akan menjalani tugas karena diperiksa," sambung Rachim.
Rachim membenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, sudah menyambangi rumah Senlin untuk meminta maaf.
"Sekitar pukul 20.35 WIB, Kapolres bersama pejabat utama di jajaran Polres Metro Tangerang mendatangi kediaman ibu Senlin," ungkap Rachim.
Kapolres beserta jajarannya, meminta maaf secara langsung atas perilaku yang tidak patut dilakukan oleh anggotanya.
"Semalam juga dari pihak Ibu Senlin menerima permohonan maaf dari Kapolres dan menyatakan bahwa masalah sudah selesai," tutur Rachim.