TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan dengan tersangka berinisial YL (40) dan BHS (33) terhadap VT (42) di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/10/2019).
Dalam reka ulang ini, kedua tersangka yang belakangan diketahui berselingkuh dihadirkan sebagai tersangka.
Baca: Kapal Bea Cukai Selamatkan Warga di Perairan Pulau Anua
Adegan pertama, dua sejoli ini diperagakan tengah berada di dalam kontrakan BHS di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka mengobrol soal keretakan hubungan rumah tangga YL dan VT, di mana VT diduga mempunyai wanita idaman lain.
Obrolan itu bukan yang pertama kali.
Sebab, setelah hubungan BHS dan YL semakin erat empat bulan belakangan.
YL sering berkeluh kesah kepada selingkuhan sekaligus sopir suaminya itu.
Adapun percakapan di adegan pertama berisi:
"Bagaimana hubungan kamu dengan suamimu?" tanya BHS kepada YL.
"Kelihatannya baik-baik saja, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Di rumah juga sudah tidak harmonis lagi," balas YL.
Dalam adegan kedua, BHS dan YL memperagakan obrolan mereka setelah menonton berita di televisi.
BHS mendapatkan ide untuk menghabisi nyawa VT dengan racun sianida lalu menghasut YL.
Diperagakan dalam adegan tersebut bahwa YL merasa ragu akan ajakan BHS.
Namun, BHS terus-terusan mencoba meyakini YL.