News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamen di Bekasi Curi Barang Dagangan di Ruko Akibat Kesal Dituding Mencuri Sepeda Motor

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengamen berinisial HM (17) harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Utara.

Sementara saat ditanya, tersangka HM mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya.

Dirinya tinggal bersama teman-temannya di ruko kosong itu dengan bekerja sebagai pengamen.

"Baru pertama kali, awalnya engga niat. Saya nyesal," kata HM kelahiran Ciamis.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamen Curi Barang di Ruko Bekasi, Alasannya Kesal Dituduh Maling Motor, Hasil Curian Utuh 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini