Sementara saat ditanya, tersangka HM mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya.
Dirinya tinggal bersama teman-temannya di ruko kosong itu dengan bekerja sebagai pengamen.
"Baru pertama kali, awalnya engga niat. Saya nyesal," kata HM kelahiran Ciamis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamen Curi Barang di Ruko Bekasi, Alasannya Kesal Dituduh Maling Motor, Hasil Curian Utuh
BERITA REKOMENDASI