“Terlepas usulan lem aibon, pen, komputer, dan influencer itu disengaja atau tidak, seharusnya ada mekanisme pemeriksaan berjenjang. Dalam mekanisme itu, ada atasan dari Kepala Sub-bagian yang menginput, mulai dari Kepala Suku Dinas, Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Daerah, hingga akhirnya ada di meja Gubernur sendiri. Menghukum ASN di bawah bukanlah langkah bijak,” kata Juru Bicara PSI, Rian Ernest Tanudjaja, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca: Kepala Bappeda Mengundurkan Diri, Anies Baswedan Buka Rekrutmen
Baca: Anies Baswedan Ingin Ubah Sistem Anggaran, Laode M Syarif: Silakan, tapi Jangan Pakai Cara Lama
Sebelumnya Kepala Sub-bagian Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat, Sudarman, mengaku sebagai pihak yang memasukkan anggaran lem aibon.
Ia mengaku asal-asalan memilih komponen lem aibon karena harus memenuhi pagu anggaran yang harus segera dimasukkan.
Alasannya, anggaran tersebut merupakan komponen sementara atau dummy.
Rian menilai ada kejanggalan dalam penggunaan komponen dummy yang faktanya hingga akhir Oktober belum diganti dan baru diubah tanggal 30 Oktober 2019 setelah isu lem aibon diungkap oleh PSI dan menjadi viral.
Rian mengatakan ada kelalaian di tingkat pimpinan yang tidak melakukan pengecekan.
“Pak Gubernur sebaiknya tidak mencari kambing hitam atau mengorbankan anak buah. Sistem sebaik apapun memang perlu diperiksa mendalam oleh Pak Gubernur sendiri pada akhirnya.” ujar Rian.
Rian menyampaikan bahwa masalah terbesar proses penganggaran di zaman Gubernur Anies bukanlah usulan pengadaan fantastis atau kesalahan input, tetapi tidak transparannya anggaran yang disusun.
Fraksi PSI pagi ini, Senin (4/11/2019), sudah mengirimkan surat resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Suharti yang baru saja ditunjuk untuk melanjutkan tahapan penyusunan anggaran.
“Kami menunggu solusi tegas Gubernur, bukan mencari-cari kambing hitam tapi dengan membuka data usulan anggaran kepada publik hingga level komponen. Kami juga minta Plt. Kepala Bappeda untuk membuka kembali akses apbd.jakarta.go.id untuk usulan anggaran 2020 yang masih ditutupi,” kata Rian.
Fraksi PSI menegaskan bahwa setiap tahapan dokumen anggaran dan jejak digital dalam sistem penganggaran memiliki konsekuensi hukum. Setiap tanda tangan baik oleh eksekutif maupun legislatif harus dapat dipertanggungjawabkan, baik itu secara hukum maupun kepada publik.
Rian meminta Plt. Kepala Bappeda sangat berhati-hati dalam melanjutkan proses penyusunan APBD.
“Transparansi adalah kunci pencegahan korupsi. Warga Jakarta menunggu komitmen Gubernur Anies Baswedan untuk buka proses dan data anggaran kepada publik. PSI tidak akan menyetujui usulan anggaran yang tidak dibuka kepada publik,” tambah Rian.
Penyisiran anggaran adalah cara PSI memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang akan menjerat ASN. Rian menyebut itu alasan kenapa PSI sejak awal ingin proses terbuka agar publik turut mengawasi.