Rahmat menjelaskan, selama ini pihaknya memang merangkul seluruh lapisan masyarakat di Kota Beksi untuk sama-sama berkontribusi dalam pembangunan.
Namun, semua tentu harus ada aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan dan peraturan daerah (perda).
"Rule of the gamenya harus jadi kesepakatan semua pihak. Saya persilakan ketua gibas menyampaikan persoalan kronologi kemarin jangan sampai kita dianggap kota preman. Kota bekasi adalah kota patriot yang ikhsan, berbudaya, dan sebuah kota yang nyaman dan aman untuk warga tinggal," ungkap pria yang akrab disapa Pepen.
Menurut dia, aturan terkait pengelolaan parkir minimarket memang menjadi fokus pemerintahannya dalam upaya peningkatan potensi pendapatan daerah.
Ormas dalam hal ini kata Pepen, ingin ikut dalam pembedayaan potensi tersebut.
"Kan belum dipegang pemkot sekarang (parkir minimarket), mereka belum melakukan kewajibannya, pemerintah baru menggali. Menggalinya berdasarkan Perda tentang pajak daerah tahun 2019, Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan walikota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, ada wajib pajak ada perorangan," tegas dia.
Sementara itu, salah satu perwakilan ormas dari Gibas bernama, Deni Ali mengatakan, pihaknya meminta maaf atas apa yang viral di media sosial. Pihaknya bersama rekan ormas lain sejauh ini hanya ingin mendukung program pemerintah Kota Bekasi.
"Sebelumnya kami mohon maaf, saya atas nama kelaurga besar Gibas Kota Bekasi dan kawan-kawan ormas (lain) mohon maaf atas statement yang kemarin saya sampaikan. Pada dasarnya itu hanya ungkapan, tidak ada maksud apa-apa. Kami ormas di Kota Bekasi ingin mendukung program pemerintah kota Bekasi, bersinergi dengan polresta dan kodim kota bekasi. Intinya seperti itu," tegas dia.