TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS ditangkap karena memeras penumpang yang dipacarinya dengan mengirimkan video seks yang direkam secara diam-diam.
Setelah ditangkap, ada fakta lain yang terkuak: AS rupanya telah meniduri 14 penumpangnya dan semuanya direkam.
AS menggunakan video itu sebagai 'senjata' untuk memeras para korban.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Berikut cerita lengkap dan sejumlah fakta terkait aksi AS, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan TribunJakarta.com:
1. Kronologi
Kasus pemerasan dengan video seks ini berawal dari laporan IH, satu di antara korban AS.
Menurut Kepala Polsek Pademangan, Kompol Joko Handono, IH merasa ketakutan karena AS mengancam akan mengirimkan video syur mereka ke situs online.
Pertemuan AS dan IH awalnya tidak disengaja: IH memesan taksi online dan datanglah AS.
Rupanya, komunikasi mereka meningkat hingga memutuskan pacaran.
Setelah pacaran dengan AS selama tiga bulan, IH mengandung pada awal Januari 2019 sehingga AS menikahi IH secara siri.
Ternyata, AS merekam hubungan intimnya dengan korban secara diam-diam.