News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedung Ambruk di Jakarta

Fakta Baru Gedung di Slipi yang Roboh, Kombes Yusri: Hasil Pemeriksaan Gedung Dibeli Sejak 1997

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung empat lantai di kawasan Slipi ambruk pada Senin (6/1/2020), penuturan saksi mata hingga identitas korban.

"Masih didalami semuanya. Pemeriharaan maintenance dia beli sejak 1997, dan memang tidak ada sama sekali perawatan, belum ada perawatan," katanya.

"Apakah ketentuan nanti bagaimana, coba cek nanti," tuturnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut ini fakta-fakta lain terkait gedung ambruk di Slipi itu:

Tak Miliki IMB dan Izin Usaha

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan bangunan tersebut merupakan gedung lama.

Benny mengungkapkan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, izin untuk menggelar kegiatan usaha juga tidak dimiliki.

"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP."

"Enggak ada di PTSP (izinnya) Itu bangunan lama," kata Benny dikutip dari Tribun Jakarta.

Ruko roboh di Slipi Jaya.jpg (Twitter resmi Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta)

Pelapukan Lebih dari Tiga Tahun

Sementara itu penyebab robohnya bangunan tersebut diduga kuat karena pelapukan.

Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya menyebut proses korosi atau pelapukan bangunan akibat perkaratan besi rangka.

Pelapukan tersebut diungkapkan Ulung sudah berlangsung lama.

"Sudah cukup lama karena lihat dari bentuk korosinya sampai separuh baja itu sudah kemakan," kata Ulung kepada wartawan di lokasi gedung ambruk, Selasa (7/1/2020) dilansir Tribun Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini