"Masih didalami semuanya. Pemeriharaan maintenance dia beli sejak 1997, dan memang tidak ada sama sekali perawatan, belum ada perawatan," katanya.
"Apakah ketentuan nanti bagaimana, coba cek nanti," tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut ini fakta-fakta lain terkait gedung ambruk di Slipi itu:
Tak Miliki IMB dan Izin Usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan bangunan tersebut merupakan gedung lama.
Benny mengungkapkan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, izin untuk menggelar kegiatan usaha juga tidak dimiliki.
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP."
"Enggak ada di PTSP (izinnya) Itu bangunan lama," kata Benny dikutip dari Tribun Jakarta.
Pelapukan Lebih dari Tiga Tahun
Sementara itu penyebab robohnya bangunan tersebut diduga kuat karena pelapukan.
Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Polri, Kombes Pol Ulung Kanjaya menyebut proses korosi atau pelapukan bangunan akibat perkaratan besi rangka.
Pelapukan tersebut diungkapkan Ulung sudah berlangsung lama.
"Sudah cukup lama karena lihat dari bentuk korosinya sampai separuh baja itu sudah kemakan," kata Ulung kepada wartawan di lokasi gedung ambruk, Selasa (7/1/2020) dilansir Tribun Jakarta.