JO (15), NA (15), dan AS (17), tiga korban dari prostitusi terselubung ini, dipaksa melayani pelanggannya sebanyak empat kali dalam sehari.
"Dalam sehari, korban dipaksa melayani pelanggan sampai empat kali," ujar Bastoni.
Jika melawan, sambungnya, para pelaku bakal menganiaya korban dengan cara diikat dan disundut rokok.
"Pelaku yang umumnya laki-laki juga melakukan pemukulan," ujar Bastoni.
Bastoni menjelaskan, pelangga dari prostitusi di Apartemen Kalibata City ini melakukan pemesanan lewat aplikasi Michat.
"Iya pelanggannya pesan tidak langsung ke pelaku, tapi lewat aplikasi," jelasnya.
Praktik Prostitusi Sejak September 2019
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.
• Polisi Kejar Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
• Cetak 1 Gol Istimewa ke Gawang Como, Penyerang Muda Persija Dapat Pengalaman Berkesan di Italia
Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).
Tersangka MTG, lanjut Bastoni, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.
"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.