Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.
Pelaku Sepasang Kekasih
Remaja putri berinisial AS menjadi salah satu korban prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, saat ini polisi juga telah menetapkan gadis berusia 17 tahun itu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan, mulanya AS berpacaran dengan salah satu pelaku berinisial JF (29).
"Berdasarkan keterangan korban maupun pelaku dan saksi-saksi, awalnya antara AS dengan JF pacaran," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).
Namun, dalam perjalanannya, AS dijadikan budak seks.
Bukan cuma oleh JF, tapi juga dijajakkan ke pria hidung belang lainnya.
Lama kelamaan, AS bahkan diminta JF untuk mencari perempuan lain untuk dijual.
Didapatlah gadis berusia 15 tahun berinisial JO yang diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar.
"Korban diiming-imingi uang banyak dan sebagainya, sehingga satu per satu berkumpul," ujar Bastoni.
Polisi telah menangkap enam pelaku terkait kasus ini. Selain JF dan AS, polisi juga meringkus NA (15), MTG (16), ZMR (16), dan NF (19).
Para tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2004, Pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Selain itu, keenamnya juga dikenakan Pasal Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Respon Pengelola Apartemen
Pengelola Apartemen Kalibata City mengecam praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di kawasan tersebut.
General Manajer Apartemen Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya prostitusi anak di bawah umur di Tower Jasmine.
"Sebagai konsultan pengelola Apartemen Kalibata City, kami mengutuk keras eksploitasi manusia atas manusia lainnya, apalagi dibarengi dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Ishak saat ditemui di kawasan apartemen, Rabu (29/1/2020).
Ishak menambahkan, pihak apartemen telah melakukan berbagai upaya sebagai langkah antisipasi.
Salah satunya dengan memasang spanduk larangan sewa harian kepada agen properti.
"Namun, sewa-menyewa unit yang dilakukan pemilik dengan pihak ketiga sulit terpantau karena tidak terdaftar. Untuk itu, pengelola akan terus memperketat aturan sewa unit," ujar Ishak.
Ia menegaskan pihak apartemen mendukung penuh tindakan kepolisian dalam mengungkap kasus prostitusi anak ini.
"Terungkapnya kasus ini justru akan membuat kami merasa aman," ucap dia. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)