TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengendara berinisial AR (26) merampas handphone polisi karena tidak terima ditilang.
Diketahui pengendara roda empat tersebut ditilang karena menerobos jalur busway, Senin (10/2/2020) sore.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy mengatakan pelaku mengaku khilaf telah merampas handphone polisi.
"Saat diamankan dan kami mintai keterangan, pelaku mengaku khilaf telah merampas handphone polisi. Dia juga mengaku menyesal," ujar Ardhy saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).
Baca: Gara-gara Ditilang, Kasus Pencabulan Anak Terungkap
Kata Ardhy, pelaku mengaku panik merampas handphone milik Polantas yang menilangnya.
Hal itu lantaran korban yakni Aiptu Suhartono memotret pelat nomor mobil pelaku.
Padahal menurut Ardhy, hal tersebut sudah menjadi prosedur Polantas saat menilang pengendara yang masuk ke jalur busway.
"Jadi kejadiannya saat itu pelaku sudah mendapatkan surat tilang. Dia tidak terima mobilnya difoto, lalu rampas hp polisi dan kabur pakai mobilnya," ujar Ardhy.
Sehingga kurang dari 1x24 jam polisi segera melacak pelaku lewat surat tilang yang sempat dibuat oleh korban.
Baca: Babak Baru Pria Mataram NTB Tewas Dihajar Polisi saat Tilang, Ibu Penasaran Lihat Wajah Pembunuh
Kata Ardhy, usai merampas handphone Polantas, pelaku langsung mengendarakan mobilnya secara ugal-ugalan di jalur busway.
Para polantas enggan mengejar pelaku karena dapat membahayakan kesemalatan pengendara jalan lain.
"Dari pada saat dikejar pelaku menabrakan mobil ke pengendara lain. Korban merelakan hpnya dirampas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk," jelas Ardhy.
Senin malam, polisi segera menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
Sampai saat ini pelaku AR masih ditahan Polsek Kebon Jeruk.
Baca: Sudah Kantongi Identitas, Polisi Buru Pengendara Toyota Agya Ngamuk saat Ditilang