Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.
Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begitu Ditangkap, Perampas Handphone Polisi yang Ditilang Saat Menerobos Jalur Busway Mengaku Khilaf
BERITA REKOMENDASI