News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA)

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

• Klaim Ikhlas Berjuang Bersama Istri Pertama Abah Cijeunjing, Terkuak Alasan Teh Rita Terima Pinangan

3. Peran 3 Tersangka dan MM yang Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

• Fakta-fakta Bos Tempat Hiburan Malam Tewas Terbakar di Mobil, Korban Sempat Lambaikan Tangan

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

• Istri Pertama Usia 23 Tahun, Istri Muda 35, Beberkan Cara Mengurus Suami hingga Tempat Tinggal

4. Janin dibuang ke septic tank

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini