News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA)

Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat merupakan rumah sewaan tersangka MM alias dokter A.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, tempat praktik aborsi ilegal itu disewa seharga Rp 175 juta per tahun.

"Tempat ini (Klinik Paseban), dia (tersangka MM) sewa selama tiga tahun dengan harga Rp 175 juta per tahun. (Sewa) sudah berjalan 21 bulan," jelas Yusri.

8. Punya kaki tangan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, informasi keberadaan klinik aborsi ilegal di Paseban itu disebar melalui situs online.

Para calon pasien dijanjikan penanganan aborsi oleh dokter profesional dan peralatan medis yang steril.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kanan), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait (kedua kiri), dan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes DKI, Wening (paling kanan), saat konferensi pers, di tempat aborsi kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Bahkan, dalam menjalankan aksinya dokter mantan PNS itu mempunyai puluhan kaki tangan.

"Dia (tersangka MM) mempunyai kaki tangan sekitar 50 bidan dan hampir 100 calo (untuk mempromosikan Klinik Paseban)," ungkap Yusri.

9. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

10. Tanggapan KPAI

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait menuturkan, apa yang dilakukan MM beserta rekannya telah melanggar kemanusian.

Dia mengatakan, MM dan rekannya dapat dikenakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak, tentang aborsi.

Sebab, menurutnya, perlindungan anak ini berada di bawah 18 tahun sejak di dalam kandungan sekalipun.

• Cerita Teh Rita Istri ke-2 Abah Cijeunjing Alami Keanehan Sebelum Nikah: Saya Anggap Ini Hikmah

"Karena definisi perlindungan anak itu, anak di bawah 18 tahun. Sejak di dalam kandungan sekalipun," ucap Merdeka Sirait.

Dia melanjutkan, setiap calon bayi memiliki hak hidup.

Apalagi, ratusan bahkan ribuan pasien telah mendatangi MM untuk aborsi.

Karena itu, dia mengatakan MM dan rekannya telah merampas hidup ratusan janin secara paksa.

"Maka, saya atas Komnas Perlindungan Anak, pasal tentang aborsi itu dapat dikenakan," ujar Merdeka Sirait.

• Ramalan Zodiak Sabtu 15 Februari 2020, Kabar Baik untuk Aquarius, Cancer Belajar Mengendalikan Diri

11. Reaksi Dinkes

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening memaparkan, prihatin dengan praktik aborsi ilegal yang dilakukan MM dan rekannya.

"Tempat praktik ini sebuah rumah dan tidak menyerupai klinik," tambah Wening.

Kemudian, Wening mengatakan MM dan rekannya tidak berizin membuka praktik aborsi. 

"Mereka juga tidak punya surat tanda teregistrasi. Sehingga mereka memang ilegal," kata Wening.

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini