Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Azwar dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah diperiksa psikisnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Kendatipun begitu, Luckyto mengatakan, secara status hukum, Azwar masih tersangka.
Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Suami berpotensi bebas
Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, sampai harus menjalani operasi penyambungan pembuluh darah dan 185 jahitan, berpotensi bebas hukum.
Hal itu jika pada proses pemeriksaan psikis yang sedang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Azwar terbukti mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, hasil pemeriksaan psikis itu baru bisa diketahui sekira hari Selasa (18/2/2020).
Muharram mengatakan, bebas pidana itu mengacu pada pasal 44 KUHPidana.
"Otomatis nanti kalau itu terbukti secara medis dikeluarkan oleh yang berwenang yaitu dari pihak medis, tentunya proses ini akan dihentikan," ujar Muharram.
Muharram mengungkapkan, kelakuan keji Azwar juga sudah pernah dilalukan sebelumnya kepada adik kandungnya sendiri.
Tidak disebutkan bentuk penganiayaannya, namun Muharram mengatakan, hal itu bisa menjadi indikasi gangguan jiwa.
• Link Live Streaming Final Piala Gubernur Jatim 2020 Persebaya Vs Persija Jakarta Live MNCTV
Terlebih, Azwar juga memiliki riwayat menggunakan narkotika sampai harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) semasa SMA dan kuliah.
"Cuma apa bila kita gali lagi dari keterangan saksi, yang bersangkutan inipun punya catatan, dulunya itu pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Nah inilah yang menggerakkan kita untuk mencari tahu apakah memang yang bersangkutan ini dari dulu sudah mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.
Kendatipun begitu, Muharram menegaskan, saat ini status hukum Azwar masih tersangka.