News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditusuk Berkali-kali, Istri Ingin Suaminya Tetap Diproses Hukum Meski Berpotensi Bebas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah lokasi penusukan suami terhadap istri di bilangan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (4/2/2020)

Namun Luckyto mengatakan, gangguan jiwa itu hanya muncul saat kambuh, dan bisa diantisipasi dengan meminum obat penenang yang sudah diberikan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Secara status hukum, Azwar masih tersangka.

Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Statusnya tersangka tetap, proses penyidikan terus berlanjut," ujarnya.

Perkara hukumannya, Azwar bisa saja bebas hukum ataupun tetap dihukum sesuai jeratan pasal.

"Nanti yang berhak punishment-nya, apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Istri Korban Penusukan Suami di Serpong Utara Trauma Berat, Ingin Proses Hukum Berlanjut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini