Namun Luckyto mengatakan, gangguan jiwa itu hanya muncul saat kambuh, dan bisa diantisipasi dengan meminum obat penenang yang sudah diberikan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Secara status hukum, Azwar masih tersangka.
Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPIdana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Statusnya tersangka tetap, proses penyidikan terus berlanjut," ujarnya.
Perkara hukumannya, Azwar bisa saja bebas hukum ataupun tetap dihukum sesuai jeratan pasal.
"Nanti yang berhak punishment-nya, apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Istri Korban Penusukan Suami di Serpong Utara Trauma Berat, Ingin Proses Hukum Berlanjut