Ia dijerat pasal 44 Undang-undang PKDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Hal itu karena penganiayaan yang dilakukannya tanpa bantuan orang lain.
Hukuman pasal tersebut adalah penjara paling lama selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Pasalnya yang digunakan adalah 44 ayat 2 Undang-undang KDRT. Ini kan karena hubungan suami istri tanpa bantuan orang lain," jelasnya.
Kembali masuk Bui
Azwar (35), pelaku penusukan Siska (40), istrinya sendiri, di Serpong Utara, sudah kembali dibui di Polsek Serpong, setelah sebelumnya selama 14 hari menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, setelah melakukan aksi kejinya di kediamannya, di Cluster Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Azwar sempat mengamuk ketika diamankan aparat pada Selasa dini hari (4/2/2020).
Azwar bahkan sempat memecahkan mika pembatas antara warga binaan dan pembesuk di markas Polsek Serpong.
Saat itu, tiga petugas polisi harus berjibaku menenangkan Azwar yang kondisinya masih tidak stabil.
"Sudah di Polsek Serpong. Sekarang dia dibekali obat untuk kondisi kejiwaannya, seperti obat penenang, obat anti depresi," ujar Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (20/2/2020).
Berbeda dengan sebelumnya yang menempatkan Azwar di sel khusus seorang diri, kini Azwar ditahan bersama warga binaan lainnya selama proses penyidikan berjalan.
Luckyto juga mengatakan, tidak ada petugas khusus yang disediakan untuk memantau Azwar.
"Sementara ini sudah digabung dengan warga binaan yang lain. Enggak di sel khusus, karena kondisinya sudah cukup stabil," jelasnya.
Hasil pemeriksaan psikis, mengatakan Azwar mengalami gangguan jiwa.