"Saya butuh uang, buat mengirimi istri yang sekarang masih sekolah. Saya nikah siri," ucapnya.
Pria yang baru 1 bulan melangsungkan pernikahan tersebut, juga mengakui bahwa dirinya yang memasukan kerja dua rekannya (Farid dan Fahmi) tersebut.
" Yang masukan mereka kerja disana (Laundri), juga saya," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.
Penulis: Firman Rachmanudin
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengantin Baru di Surabaya Bersekongkol Curi Xenia Milik Bos, Istri Siri Disebut Butuh Uang Sekolah