Jika terbukti bersalah, sang sopir terancam mendapat sanksi tambahan dari pihak Transjakarta.
Sanksi tegas, berupa pemecatan pun mungkin saja diberikan kepada sang sopir bila dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilalukan," ujarnya.
Atas kejadian ini, bus TransJakarta rute 8C Tanah Abang -Kebayoran Lama saat ini disita oleh pihak kepolisian guna investigasi lebih lanjut.
"Bus telah diamankan pihak yang berwajin untuk keperluas investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," kata Nadia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di bawah flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Kecelakaan itu melibatkan bus Transjakarta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport berkelir hitam.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, salah satu yang berada di mobil Pajero Sport merupakan istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar (istri Boy Rafli Amar)," kata Budi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Pajero Aport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.
Sementara itu, saat ini istri dari Boy Rafli Amar sudah dilarikan ke rumah sakit.
"Lagi ditangani di rumah sakit oleh pihak TJ (Transjakarta)," ujar Budi.
Dari laporan pihak kepolisian, kecelakaan itu terjadi lantaran pengemudi Transjakarta diduga kurang berhati-hati.
Irjen Pol Boy Rafli Amar bukan sosok baru di Polri.