News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Driver Ojol Pembegal Payudara Siswi SMK di Gang Ciracas Akui 6 Kali Beraksi sejak Desember 2019

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi pelaku begal payudara di Gang Ciracas, Jakarta Timur, diamankan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Pria tersebut diamankan di rumahnya di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Pelaku bernama Frengki Simanjuntak (33) itu mengaku, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di Gang Ciracas hanya dua kali.

"Di gang Ciracas yang terekam CCTV sudah dua kali, tapi saat pemeriksaan diakui pelaku sebelumnya sudah empat kali, jadi total enam kali," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu dari Desember, selama 4 bulan ini pelaku sudah enam kali melakukan aksinya," jelasnya.

Arie menyebut, pelaku selalu berpura-pura bertanya alamat pada korbannya.

"Korbannya mayoritas pelajar, siswi, tapi ada juga korban yang ibu-ibu."

"Enam kali aksinya ini dilakukan di Kecamatan Ciracas dan Pasar Rebo," jelas Arie.

Baca: POPULER: Ini Modus Oknum Driver Ojol yang Lecehkan Siswi SMK, Pelaku Beraksi dengan Wajah Datar

Baca: Oknum Diriver Ojol Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMK di Ciracas Sudah 6 Kali Beraksi

Baca: Awal Kisah Driver Ojol Nikahi Penumpang, Bermula dari Obrolan Ini : Disuruh Bilang ke Orangtuanya

Menurutnya, pelaku diketahui sudah mempunyai istri dan anak.

Aksi Frengki ini didasari oleh keinginan untuk melampiaskan nafsu seksual.

Pelaku juga mengamankan helm, jaket, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pelecehan seksual.

Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Ciracas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Aksi pelaku terekam CCTV (kiri) dan pelaku saat berada di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020) (kanan) - Oknum driver ojol melecehkan siswi SMK dan aksinya terekam CCTV. Ia melakukan aksi tersebut karena terdorong hasrat. (Tangkap layar Twitter @black__valley1 / TRIBUN JAKARTA Bima Putra)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini