TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak modus yang dilakukan masyarakat menyiasati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai dari berganti-ganti angkutan umum dari satu daerah ke daerah lain, merebahkan sandaran kursi di bus agar tidak terlihat dari luar, hingga yang teranyar yang berhasil diungkap polisi adalah menumpang kendaraan multiguna yang biasa disebut travel.
Modus mudik dengan menumpang travel ini diungkap oleh polisi di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, di perbatasan Bekasi-Kabupaten Karawang, Rabu (29/4/2020) malam.
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu jajaran Polres Kabupaten Bekasi, kami berhasil mengamankan dua kendaraan travel," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Sambodo mengatakan, agen perjalanan travel itu diketahui menawarkan jasa via akun Facebook agar masyarakat bisa pulang kampung di tengah larangan mudik tahun ini.
Polisi tenyata sudah mengikuti sejak lama modus jasa travel ilegal ini.
"Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," imbuhnya.
Kepada para penumpang, kedua sopir mematok biaya sebesar Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk sekali antar mudik ke wilayah Jawa Tengah.
Baca: Belasan Remaja Diamankan Polisi Saat Kepergok Hendak Tawuran di Tembalang Jateng
"Mereka rata-rata ditarik bayaran Rp 300 sampai Rp 500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jateng lah," ujar Sambodo.
Guna mengelabui petugas, sopir biasanYa tidak menyalakan lampu kabin dan penumpang dibiarkan merebahkan diri atau bersembunyi di antara kursi.
Polisi kemudian mengincar kedua mobil itu, mengikuti, dan saat di tiba di pos penyekatan Kedungwaringin pukul 22.30 polisi memberhentikan mobil-mobil itu.
Sambodo mengatakan, saat itu mobil travel membawa penumpang sebanyak 8 orang ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Salah satu mobil mengangkut lima penumpang, sedangkan mobil lainnya tiga penumpang.
Ditambah dengan para pengemudi, total ada 10 orang di kedua mobil.
Adapun mobil yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar larangan mudik itu merupakan kendaraan ilegal karena sebenarnya merupakan kendaraan pribadi berpelat nomor polisi warna hitam, tetapi dijadikan angkutan umum.
"Ini pelanggaran," tegas Sambodo.
Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca 34 Kota Jumat 1 Mei 2020, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Petir
Pada kaca depan pojok kiri atas kedua mobil terdapat stiker logo suatu instansi.
Namun, Sambodo memastikan stiker tidak menunjukkan kaitan dengan instansi tertentu dan hanya digunakan untuk menakut-nakuti petugas di lapangan.
Atas semua pelanggaran itu, polisi menjerat sopir travel dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek.
Modus pengangkutan pemudik ilegal menggunakan kendaraan berpelat nomor hitam tak hanya terjadi di Jakarta.
Pada waktu hampir bersamaan, aparat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, juga berhasil modus serupa.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Benyamin mengatakan, kejadian itu terjadi di pos penyekatan (checkpoint) Batu Nungku, Tasikmalaya, Kamis (30/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari pemeriksaan diketahui penyedia jasa travel gelap itu mempromosikan jasnya lewat Facebook dengan iming-iming bisa membawa pemudik ke kampung halaman.
"Travel pelat hitam yang beriklan di Facebook bisa bawa mudik," ucap Benyamin dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Baca: Lewis Hamilton Mengaku Selalu Menerima Tanggapan Negatif
Benyamin mengatakan saat kejadian, polisi mengamankan kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi Z 1239 HV.
Selain itu, polisi pun mengamankan sopirnya yang berinisial GW.
Benyamin menerangkan mobil travel gelap itu membawa empat pemudik dari Jakarta dengan tujuan Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Dengan ongkos Rp 400.000 sampai tujuan rumah pemudik," ucap Benyamin.
Adapun rute yang dilewati travel gelap itu yakni dari arah Jakarta keluar melalui tol Buah Batu, Bandung.
Lalu menggunakan jalur tikus ke arah Cileunyi.
Sopir lalu memacu mobilnya ke arah Nagreg, Malambong, Ciawi, hingga Cisinga.
Travel gelap itu akhirnya berhasil tertangkap oleh petugas di pos penyekatan Batu Nungku.
Atas semua kejadian itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan agen travel untuk tidak menawarkan jasa antar pemudik.
Ia menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak terhadap agen travel nakal.
Baca: Achmad Mubarok: Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Justru Semakin Meningkat Kepedulian Sosialnya
"Tentu ini tetap kita antisipasi dan kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami amankan dan tangkap," kata dia.
Sambodo mengatakan pihaknya akan terus melakukan antisipasi di berbagai titik untuk mencegah adanya warga yang hendak mudik ke kampung halaman.
Menurutnya, sejauh ini sudah banyak warga yang berusaha mudik dengan berbagai cara. Namun, hal itu tetap diketahui petugas.
"Antisipasi karena ini kan sudah mulai dimanfaatkan pelaku. Tentu modus-modus seperti ini kita sudah ikuti," ujar dia.(tribun network/igm/dod)