News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Melarang Orang Mudik Lokal saat Lebaran Menjadi Hal Sulit Bagi Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menilai kegiatan mudik lokal pada saat lebaran tidak bisa dilarang.

Menurutnya, apabila hal itu dilarang pihaknya belum tahu cara melarangnya seperti apa.

"Sulit rasanya melarang orang berpergian apalagi dalam satu daerah. Misalnya dari Jakarta Timur, orang Duren Sawit, pergi ke rumah saudaranya di Cipete, atau orang dari Kebon Jeruk, dia mau ke rumah bibinya yang di Kalimalang, Bekasi. Mau seperti apa mencegahnya? Di mana pencegahan itu dilaksanakan?" kata Sambodo saat diskusi virtual bersama Instran, Rabu (6/5/2020).

Sambodo menjelaskan, yang saat ini yang bisa polisi lakukan adalah penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi bila ketentuan berpergian tidak menggunakan masker dan kendaraan melebihi kapasitas yang diatur maka bisa dilarang.

"Tetapi apabila ketentuan PSBB dengan protokol kesehatannya mereka sudah lakukan, tidak bisa dilarang untuk berpergian dalam satu daerah," ujar Sambodo.

"Jadi sulit untuk melarang mereka mudik lokal, dan tidak mungkin pula kita melakuan penyortiran kepada mereka yang melintas," lanjutnya.

Menurut Sambodo, saat ini masyarakat harus dibangun kesadarannya agar tidak melakukan mudik lokal. Hal itu sebetulnya yang dapat mencegah mudik lokal ini terjadi.

"Karena melarang orang berpergian di dalam kota, lebih sulit dibanding mencegah masyarakat mmelakukan ibadah Salat Tarawih di masjid selama PSBB," kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, wacana atau konsep melarang mudik ini memang bagus, tapi hal ini sulit dilakukan pengawasannya di lapangan.

Diperbolehkan 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Kalimalang Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020), dalam artikel berjudul "Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti".

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Misalnya, untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut. Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.

Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19

“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” tutur dia.

Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik.

Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota.

Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.

Padahal mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.

BPTJ: Pemerintah Harus Mengantisipasi Munculnya Mudik Lokal Saat Lebaran

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi kemunculan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang.

Menurut Polana, mudik lokal yang dimaksud adalah berpergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara, yang jaraknya tidak jauh dan hanya lintas Jabodetabek.

"Hal ini tentunya menjadi tradisi masyarakat saat hari raya lebaran, terutama setelah melakukan ibadah Shalat Ied," kata Polana dalam konferensi virtual, Rabu (6/5/2020).

"Jabodetabek memang bukan wilayah yang dikecualikan, tetapi apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 dicantumkan kegiatan silaturahmi atau melarang kegiatan sosial budaya," ucap Polana.

Menurut Polana, silaturahmi dapat dikategorikan sebagai kegiatan sosial budaya, yang berpotensi memunculkan kerumunan massa sehingga perlu dihindari.

"Dalam hal ini kami telah membicarakan terkait pembatasan mudik lokal itu, dengan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat," kata Polana.

Ia juga mencontohkan, seperti satu keluarga dari Bandung yang hendak bersilaturahmi ke Bogor.

Meski dalam satu ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hal ini berpeluang menimbulkan kerumunan.

Selain itu Polana menyarankan, untuk masyarakat agar melakukan silaturahmi lebaran mendatang dengan menggunakan media sosial saja.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

"Saat ini khususnya di Jakarta dinyatakan peningkatan kasus Covid-19 sudah mulai melambat, jangan sampai hal ini juga membuka kelonggaran masyarakat untuk melakukan silaturahmi fisik pada hari raya Idul Fitri," Kata Polana.

Salah Paham dengan Pernyataan Menhub, Warga Mulai Datangi Terminal Kampung Rambutan

Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa hari ini semua moda transportasi kembali beroperasi menimbulkan kesalahpahaman warga.

Pernyataan yang disampaikan Menhub pada Rabu (5/6/2020) membuat warga mengira pemerintah sudah mencabut larangan mudik yang ditetapkan.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan sejumlah warga datang ke Terminal karena salah memahami pernyataan Budi.

"Tadi ada warga yang datang ke pos cek poin kita, mereka bertanya apa larangan mudik masih berlaku atau tidak," kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (7/5/2020).

• Dampak Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Berencana Potong Tunjangan dan Tiadakan THR PNS

Meski kemarin pihak Istana sudah meluruskan pernyataan Budi bahwa mudik tetap dilarang, masih ada warga yang salah paham.

Hanya aparat, tenaga kesehatan, pasien yang harus dirujuk ke luar kota, dan pemulangan orang dengan izin khusus pemerintah boleh berpergian.

"Jadi mereka hanya bertanya saja, memastikan larangan mudik. Setelah dikasih penjelasan sama petugas kita mereka paham dan akhirnya pulang," ujarnya.

Made menuturkan hingga kini operasional di Terminal Kampung Rambutan hanya menyisakan bus perjalanan dalam Jabodetabek.

Sementara antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang sesuai Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang mudik hingga tanggal 31 Mei 2020.

• Anggap Cucu Somantri Tak Mengerti Peraturan Perseroan, 3 Direktur PT LIB Mengadu ke Pemegang Saham

"Untuk bus yang keluar Jabodetabek sekarang sudah tidak ada perjalanan. Hanya bus rute dalam Jabodetabek dan Transjakarta yang beroperasi," tuturnya.

Mudik tetap Dilarang

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020.

Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti :

1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Pernyataan BKS

Kemenhub akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis, 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

DPR Bingung

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid-19 masih tergolong tinggi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, Rabu (6/5/2020).

Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika sektor transportasi kembali boleh beroperasi.

"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Selain itu Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.

Bus AKAP Boleh Beroperasi Lagi? Pengusaha: Pak Menhub Semoga Ini Final, Bukan Test Ombak

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi tentang inisiatif  relaksasi transportasi umum, termasuk bus antar kota, bisa kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020).

"Semoga statement yang terhormat Bapak Menteri Perhubungan ini final bukan test ombak lagi.." kata Sani, sapaannya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/5/2020).

Sani meminta pemerintah jangan lagi membuat pernyataan yang memicu ketidakpastian kepada pengusaha, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Ia mengatakan, seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik.

"Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," tambahnya.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Baca: DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini