TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), total denda yang sudah dibayarkan para pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000 hingga Jumat (29/5/2020) kemarin.
Denda ini adalah salah satu sanksi yang diberikan kepada pelanggara PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (29/5/2020) malam.
Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 saat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.
Menurut dia, hingga Jumat kemarin, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.
Baca: Sering Diajak Video Call Tanpa Busana oleh Pacar, Wanita Ini Tak Sadar Aib Tersebar setelah Putus
Rinciannya 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda, dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel pelanggar PSBB.
"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta," kata dia.
Arifin mengungkapkan, pihaknya bukan mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.
Baca: Surat Inspiratif dari Guru dan Murid SD Buat Nadiem Makarim
Petugas Satpol PP hanya menerima bukti pembayaran yang telah disetorkan oleh pelanggar secara langsung ke Bank DKI. Denda ini secara otomatis akan masuk ke kas daerah.
"Jadi jangan sampai nanti seolah olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," ujarnya.
Sementara itu, periode ketiga PSBB Jakarta akan berakhir 4 Juni 2020.
Belum dipastikan apakah PSBB nantinya diperpanjang kembali atau tidak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi memperpanjang PSBB apabila perilaku masyarakat masih tidak disiplin.