News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda Bantah Pernyataan BKD DKI yang Benarkan THR TGUPP Tak Dipangkas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak dipotong di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 masih bergulir.

Awalnya isu itu dihembuskan oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta.

Baca: Biaya Daftar UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri, BNI, atau BTN

Ketika PNS DKI menerima potongan tunjangan, TGUPP tidak.

Hal tersebut sebelumnya juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir 

 “TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” katanya saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).

Melansir Wartakotalive.com, hal berbeda disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020).

Ia memastikan penghasilan Tim TGUPP juga ikut dipangkas dalam penanganan wabah Covid-19.

Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 514 tahun 2020 tentang Rasionalisasi dan Penundaan Keuangan TGUPP Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

“Rasionalisasi anggaran yang terjadi di PNS DKI maupun TGUPP adalah sama,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020).

Hal itu dikatakan Saefullah sekaligus menepis pernyataan dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pada pekan lalu. Saat itu PSI menyebu penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) TGUPP tidak dipangkas di tengah wabah Covid-19.

Sementara para PNS di DKI Jakarta rela hanya mendapat tunjangan sebesar 75 persen. Dengan rincian 50 persen diberikan saat ini dan 25 persen ditunda sampai Desember 2020 karena duitnya dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) warga prasejahtera.

“Aturan ini berlaku per April 2020 kemarin. Konsekuensinya ada hak-hak (keuangan) TGUPP yang sudah diberikan sebelumnya karena kan Kepgub-nya diterbitkan mundur, (tanggal 22 Mei 2020)” ujar Saefullah.

Tidak hanya penghasilannya yang dipangkas, tapi THR mereka saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu juga dipangkas. Namun mengingat payung hukum tersebut diterbitkan setelah duit THR diberikan, penghasilan TGUPP di bulan berikutnya akan dipotong lebih besar.

“Terhadap uang apresiasi atau THR besarannya sudah dirasionalisasi. Kalau ada kelebihan bayar karena Kepgub berlaku mundur, nanti secara akuntansi dapat diperhitungkan kembali karena nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong untuk disesuaikan,” jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini