News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda Bantah Pernyataan BKD DKI yang Benarkan THR TGUPP Tak Dipangkas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, pemangkasan penghasilan TGUPP ini berada di bawah Satuan Perangkat Kerja Daeraah (SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Rasionalisasi penghasilan dan THR TGUPP juga telah dikonsultasikan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

“Arahan pak Gubernur dari awal kepada kami bahwa sekarang ini kami kita masih suasana sulit, dunia sulit dan Jakarta juga sulit. Jadi semua komponen harus ada rasionalisasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai penghasilan TGUPP bervariasi tergantung jabatannya. Dari yang paling tinggi jabatan ketua sebesar Rp 51.570.000, ketua bidang Rp 41.220.000 dan sebagainya.

Meski Pemprov DKI Jakarta memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penghasilan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar 50 persen saat ini.

Namun DKI tidak memangkas penghasilan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga kontrak sebagai dampak sosial-ekonomi akibat wabah Covid-19.

Alasannya pendapatan mereka selama ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, pekerjaan mereka juga bersentuhan langsung dalam melayani masyarakat.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mencontohkan, PJLP yang dimaksud seperti tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, satuan tugas (satgas) tata air di Dinas Sumber Daya Air (SDA), pasukan hijau di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dan sebagainya.

“Mereka tidak ada yang dipotong pendapatannya karena acuannya adalah UMP, walaupun yang punya skill (keahlian) ada rumusnya,” kata Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020)

Selain itu, kata dia, beberapa pekerjaan mereka juga ada yang memiliki keahlian khusus. Seperti halnya operator alat berat yang ada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi milik DKI Jakarta.

“Mereka itu semua enggak dipotong karena identik dengan padat karya. Uang APBD diberikan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI, sehingga mereka akan belanja kebutuhan di masyarakat tentu ada putaran ekonomi,” ujar Saefullah.

Baca: Penasihat Barack Obama Tuding Rusia Jadi Dalang Kerusuhan di AS Pasca Kematian George Floyd

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dampak sosial-ekonomi di Jakarta akibat Covid-19 tidak akan membuat DKI harus memecat 120.000 tenaga PJLP. Justru mereka tetap diperdayakan dalam melayani masyarakat.

Bahkan mempertahankan mereka merupakan cara DKI dalam memberi lapangan kerja bagi warganya. “Pemprov tetap menjaga perannya sebagai pemberi lapangan kerja bagi rakyat di Jakarta,” ujar Anies Baswedan saat dikutip melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat

Alasan Tak Dipangkas

Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat wabah Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini