TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin keluar masuk DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Pengajuan perizinan SIKM Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Berikut Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Solusi jika Terkendala Urus SIKM
Warga yang sudah mengajukan Perizinan SIKM melalui laman corona.jakarta.go.id dan mengalami kendala, bisa disampaikan melalui pesan (DM) ke akun Instagram Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI, @layananjakarta.
Berikut format data permohonan yang disampaikan:
Nomor permohonan :
Alamat email pemohon :
NIK:
Nama pemohon:
Nomor handphone:
Alasan Utama Perizinan SIKM (pilih salah satu) :
- 11 Sektor diizinkan (sebutkan sektor dimaksud)
- Keluarga inti meninggal/keluarga inti sakit keras
- Instansi pemerintahan
- Perwakilan negara asing/Organisasi Internasional
- BUMN atau BUMD terkait penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok
- Organisasi kemasyarakatan sektor kebencanaan/organisasi kemasyarakatan sektor sosial
Keterangan permasalahan:
Hanya menyampaikan sesuai format di atas agar memudahkan petugas dalam melakukan inventaris permasalahan yang akan disampaikan ke Tim Teknis Perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Belasan Travel Gelap Tak Punya SIKM Terjaring Razia, Ini Cara Pengemudi Kelabui Polisi
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>
Syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
(Tribunnews.com/Nuryanti)