News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teken Perjanjian Subsidi Tahun 2020, DKI dan PT MRT Jakarta Belum Ungkap Sumber dan Besaran Dana

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang saat akan naik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan selang waktu keberangkatan antar kereta menjadi 30 menit sekali mulai Senin, 20 April 2020. Hal itu sebagai bagian dari dukungan penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Selain itu, tiga stasiun tidak akan beroperasi melayani penumpang diantaranya yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, dan ASEAN. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda) teken Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020.

Jangka waktu perjanjian subsidi ini berlaku sejak 1 Januari - 31 Desember 2020.

Baca: Anies Petik Pelajaran dari Pandemi, Memaksa Masyarakat Gunakan Teknologi secara Maksimal

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, Selasa (16/6/2020).

William menuturkan, pengalokasian subsidi ini berguna untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana perkeretaapian perkotaan dengan MRT.

"Pada 2020 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan

Namun sumber dana dan besaran subsidi masih belum dijelaskan secara detail oleh PT MRT Jakarta maupun Pemprov, dalam hal ini Dishub DKI.

Adapun subsidi MRT diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019, yang telah diperbarui dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini