TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren bersepeda di masa pandemi virus corona atau Covid-19 sedang marak dilakukan masyarakat.
Di Jakarta, Pemprov bahkan menganjurkan agar warganya menggunakan sepeda sebagai transportasi menuju ke kantor dan sebagainya saat PSBB masa transisi berlaku.
Baca: Kerap Disudutkan karena Berselingkuh, Veronica Tan Beri Bukti Prestasi yang Diakui Dunia Tanpa Ahok
Bagi pesepeda tentunya juga terikat aturan-aturan yang berlaku di jalan raya demi keselamatan berlalu lintas.
Belakangan ini, pihak kepolisian dan Pemprov DKI telah menerapkan aturan baru bagi pesepeda.
Melansir Wartakotalive, aturan baru tersebut membuat pesepeda terancam denda Rp 100 ribu dan hukuman kurungan penjara selama 15 hari.
Diketahui denda pesepeda di Jakarta tersebut, apabila pesepeda tak menggunakan jalur sepeda yang disediakan pemerintah.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat meninjau jalur sepeda bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Sudirman-Thamrin, Kamis (18/6/2020).
“Kepada para pesepeda itu juga ada ancaman hukumannya karena tidak memakai jalur yang sudah disediakan. Itu ada ancaman hukumannya"
"Yaitu Pasal 299 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Sambodo di FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2020).
“Untuk dendanya itu Rp 100.000 atau ancaman kurungan (penjara) 15 hari,” tambah perwira menengah polisi ini dengan tanda tiga bunga melati di pundaknya.
Sambodo mengatakan, sanksi itu hanya berlaku di tempat-tempat yang sudah ada jalur sepeda.
Sementara bagi tempat yang belum ada jalur sepeda, petugas tidak akan menindaknya.
Sebagai contoh jalur sepeda sementara (pop up bike lane) yang telah disediakan pemerintah di bahu Jalan Sudirman-Thamrin.
Dia berharap, kepada pesepeda untuk sementara waktu memakai bahu jalan, bukan di atas trotoar meski awalnya pemerintah menyiapkan jalur di atas trotoar.