News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Mayat Dibakar di Mobil

Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Begini Kondisi Terkini Rumah Lokasi Pembunuhan Pupung dan Anaknya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah lokasi pembunuhan ayah dan anak oleh istri muda yang dipidana mati di Jalan Lebak Bulus 1, Jaksel, makin tak terawat, Kamis (18/6/2020).

Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.

Rodi diberi uang total Rp 35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

Pembunuhan pun berhasil dilakukan dengan memberi obat tidur kepada Pupung dan membekapnya di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan 2019 lalu.

Sementara Dana, dibuat mabuk sebelum akhirnya juga dibekap oleh Agus dan Sugeng bersama Geovanni.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Makin Tak Terawat, TKP Rumah Pembunuhan Ayah dan Anak oleh Istri Muda yang Dipidana Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini