TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap 5 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus John Kei.
Sehingga, ada 7 DPO yang masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Polisi mengamankan DPO berinisial YBR yang saat itu standby di rumah John Kei di Jalan Titian Utama X.
"Satu lagi yang berhasil diamankan inisialnya YBR, masuk dalam daftar TKP ketiga klaster Titian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).
YBR ikut dalam perencanaan bersama John Kei, namun tidak turun ke lokasi penyerangan.
"Dia memang ikut dalam perencanaan saat itu, tetapi yang bersangkutan tidak berangkat ke TKP," jelasnya.
Polisi menemukan sejumlah senjata tajam, saat mendatangi rumah YBR pada Kamis (25/6/2020).
"Penyidik datang ke kediamannya, saat penggeledahan kita temukan busur panah, anak panah, 3 buah pipa besi. Kita amankan karena masuk dalam perencanaan," terang Yusri.
Baca: Ragukan John Kei Sudah Hijrah, Nus Kei Diingatkan Pengacara : Jangan Bung Seolah Tuhan
Baca: Ditagih Kuasa Hukum John Kei soal Kata Damai, Nus Kei: Bukan Berarti Saya Datang ke Sana Minta Damai
Satu lagi DPO yang berhasil diamankan kepolisian yakni pria berinisial M.
Nantinya, M akan ditempatkan di lapas tersendiri, bukan dengan John Kei dan pelaku lainnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, M terancam hukuman 12 tahun penjara.
"M ini tidak masuk dalam LP John Kei dan kawan-kawan, tapi masuk dalam LP sendiri."
"Ancaman Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU darurat, 12 tahun penjara karena punya senjata api," lanjutnya.
Yusri Yunus menyebut, dalam kasus John Kei, ada empat klaster dan setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing.