Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
7 anak buah John Kei masih buron
Tujuh pelaku aksi penyerangan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, yang menjadi buronan polisi.
Rinciannya, 6 pelaku yang terlibat dalam penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, dan satu pelaku yang terlibat pembacokan hingga tewas di Duri Kosambi, Cengkareng.
Total tersangka dalam kasus konflik John Kei dan Nus Kei yang telah dibekuk dan diamankan mencapai 35 orang termasuk John Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 5 pelaku yang baru dibekuk yakni 3 pelaku diamankan dari kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020) hingga Kamis (25/5/2020) dinihari.
Mereka adalah WL, FGU dan VHL. Ketiganya terlibat dalam penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake.
"WL adalah pelaku yang menembakkan senjata api ke udara dan melukai seorang pengemudi ojek online," kata Yusri.
Dari tangan WL diamankan pula senjata api yang digunakan saat penyerangan yakni senjata api rakitan jenis revolver serta beberapa butir peluru.
Sementara VHL, kata Yusri, berperan sebagai sopir mobil Fortuner yang menabrak seorang petugas keamanan di Perumahan Green Lake, Tangerang, hingga terluka.
"Sedangkan FGU perannya sebenarnya melemparkan plastik berisi bensin ke rumah Nus Kei setelah mereka melakukan perusakan."
"Namun hal itu tidak berhasil, satu plastik berisi bensin sempat ia lempar namun tidak membakar," ucapnya.
Selain itu, petugas membekuk YBR pelaku yang turut serta melakukan pertemuan dan perencanaan di rumah John Kei, di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi.