Tulisan disegel sementara pun sudah ditempel Satpol PP usai razia tersebut.
Tulisan disegel itu tertempel persis di samping tulisan imbauan tutup sementara karena Covid-19 berdasarkan Pergub no 41 tahun 2020.
Diketahui selama PSBB masa transisi tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi.
Hal itu mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Ibukota Jakarta.
Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.
Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP. (m24)
Artikel ini telah tayang , https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/03/100-pengunjung-diskotek-top-one-akhirnya-menyerah-keluar-satu-per-satu-karena-ditunggui-satpol-pp?page=all.