TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan sejumlah pesepeda dilarang masuk ke Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, viral.
Dari video yang beredar itu, seorang pria yang menggunakan helm sepeda mengungkapkan dirinya harus memegang paspor supaya bisa masuk ke PIK 2.
Baca: Cerita Driver Ojol yang Gowes Sepeda Pelanggan Viral, Ini Jawaban Pengunggah
Selain itu, mereka harus lapor ke pihak marketing jika ingin masuk ke PIK 2.
Di sekitar pesepeda itu tampak seorang petugas keamanan yang mengenakan pakaian dinas berwarna biru gelap.
Terlihat si pesepeda tidak terima lantaran tidak bisa masuk karena tidak melengkapi syarat yang dibutuhkan.
Tak jauh dari lokasi terdapat jembatan layang.
"Jadi seperi yang sudah saya sampaikan bahwa masuk tempat ini diatas jam 9 harus pakai paspor. Harus minta izin kepada pemilik, di kantor marketing," kata pesepeda tersebut.
"Karena ini sudah dikuasai pihak swasta. Jadi kita sebagai rakyat tidak bisa (masuk), mobil yang bebas. Sepeda nggak bisa. Jadi harus pakai paspor. Jadi kalau kita ke PIK itu seperti turis di negeri sendiri. Parah!" tambahnya.
Video itu diunggah dalam akun @faktamediaofficial pada Selasa (14/7/2020).
"Masuk Pantai Indah kapuk harus pake passport? Jadi turis di negeri sendiri? Welcome," tulis keterangan pada video tersebut.
Penjelasan Wali Kota Jakarta Utara
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa tidak ada syarat membawa paspor untuk masuk wilayah tersebut.
"Tidak ada di Jakarta Utara yang mensyaratkan aktifitas warganya dengan pra syarat bawa paspor, sebagaimana video viral tersebut," kata Sigit ketika dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (15/7/2020) pagi.
Dalam video itu sendiri, Sigit menyebut terdapat spanduk dengan latar belakang berwarna merah.