News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Pesepeda Dilarang Masuk PIK Tanpa Paspor dan Harus Lapor Pengelola, Ini Kata Wali Kota

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dilarang dan harus menggunakan paspor

Di mana tertulis soal pengaturan giat aktivitas masyarakat yang ingin berolah raga di kawasan PIK 2.

Di kawasan PIK 2 pengaturan giat olahraga pesepeda adalah pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB. 

Serta sore pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

"Di luar waktu tersebut giat olah raga disarankan di kawasan Pantai Maju. Mengingat kawasan PIK 2 masih ada aktifitas alat berat dan kendaraan truk besar yang rawan akan keselamatan warga," katanya.

Pengaturan jam olahraga pun, lanjut Sigit, dilakukan di tempat publik seperti di GBK dengan pertimbangan keselamatan warga.

Baca: Kronologi Pengemudi Mobil Sengaja Tabrak Polisi Hingga Tewas di Subang, Terancam Pidana 20 Tahun

Olahraga di GBK diatur dalam beberapa gelombang dengan durasi giat pergelombang adalah 1 jam.

Selain itu, Kawasan PIK 2 itu sendiri berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini