"Korban ini masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang dan masih belum sadar karena di bawah pengaruh obat," kata Adi.
Akibat tawuran ini, polisi menahan sembilan pelajar yang telah ditetapkan tersangka, yaitu AMP (18), APR (19), MFF (20) yang merupakan siswa sejumlah SMK di Jakarta Barat.
AMP berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis pedang samurai katana yang mengenai lengan dan badan korban bagian kanan.
APR melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam sejenis celurit pada kepala belakang korban, dan MFF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Sementara 6 pelajar lainnya yang berusia di bawah umur berperan menguasai senjata tajam yaitu AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17) FSM (16) dan GA (17).
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan pasal 170 KUHPidana dan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tawuran di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Ada Korban Luka, Berawal Saling Tantang di Media Sosial