News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Kisah Tendangan Kungfu Saidun di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Kini Jadi Tersangka

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lurah Benda Baru Saidun usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (28/7/2020)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, mengatakan, Saidun akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.

"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," jelasnya.

Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Saidun akan digolongkan pada kategori ringan, sedang sampai berat.

Sanksinya pun beragam dari mulai teguran hingga pemecatan. Proses disiplin kepegawaian itu akan diterapkan usai proses hukum selesai.

"Saya akan menindaklanjuti sesuai aturan ketentuan," ujarnya.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menceritakan saat prosesi melayat Aurellia Quratu Aini (16). Air mata Benyamin pun tumpah tak terbendung di depan jenazah Aurel yang tewas secara mendadak diduga dipersekusi oleh oknum Paskibraka. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Sikap Wakil Wali Kota Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, angkat bicara terkait penetapan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka.

Orang nomor dua di Tangsel itu meminta Saidun koperatif mengikuti proses hukum.

Hal itu diungkapkan Benyamin usai meresmikan Rumah Layak Huni di bilangan Babakan, Setu, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

"Sambil menunggu, saya belum dapat laporan sejak ini seperti itu tapi saya dorong untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Benyamin.

Ben, sapaan karibnya, mengatakan, Saidun masih bisa menjalankan tugasnya sampai ada ketentuan hukum tetap.

"Kemudian juga soal pengenaan sanksinya sesuai dengan aturan itu menunggu keputusan ketentuan hukum yang berkuatan tetap kalau tidak salah," ujarnya.

Namun Benyamin sudah menginstruksikan Camat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk membina Saidun dalam bertugas.

"Selama itu belum ada ya yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dengan pembinaan dari kecamatan dan bagian pemerintahan. Saya sudah tugaskan kecamatan dan bagian pemerintahan untuk melakukan pembinaan bukan saja kelurahan yang bersangkutan tapi semua kelurahan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rentetan Fakta Kasus Lurah Saidun, Praktik Calo, Tendangan Kungfu Hingga Status Tersangka, 
Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini