TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Karang (27) babak belur dihajar massa meski sudah menceburkan diri ke Kalimalang lantaran menjambret sebuah handphone milik korban Juariati .
Aksi penjambret ini terjadi Selasa, (15/8/2020) malam, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Chairil Anwar dekat TL (Traffic Light/ lampu merah) Unisma, Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan kronologi kejadian bermula ketika korban Juariati melintas menggunakan sepeda motor dari arah Terminal Bekasi ke arah TL Unisma.
Setelah melintasi TL Unisma dan berbelok ke kiri arah Gerbang Tol Bekasi Timur, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan langsung merampas handphone miliknya yang disimpan di kantong jaket.
Melihat ponsel miliknya dirampas, korban langsung berteriak 'maling-maling' sambil terus mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
"Korban sempat menabrakkan kendaraannya sebanyak dua kali ke kendaraan pelaku, tepat di dekat Tol Bekasi Timur, korban justru terjatuh," paparnya.
Pelaku yang terus memacu kendaraannya melintas ke arah Bulak Kapal, warga yang sudah mendengar teriakan korban lantas membantu mengejar.
Tepat di depan Carefour Jalan Cut Meutia, Margahayu, Bekasi Timur, pelaku ditendang oleh warga hingga terjatuh dari kendaraannya.
"Karena terdesak, pelaku mengeluarkan sebilah golok, dia langsung menyerang seorang warga bernama Ucu Sutisna," tuturnya.
Baca: Polisi Tangkap Maling Lima Handphone di Kantor PLN Bandar Agung Lampung
Baca: Pria Ini Bunuh Sepupu karena Sering Maling, Terakhir Curi Jengkol dan Nantang saat Ditegur
Akibat sabetan golok, korban Ucu yang hendak menangkap pelaku mengalami luka di bagian kepala dan leher.
Setelah melukai seorang warga, pelaku lari ke arah SMPN 2 Kota Bekasi.
Di sana ia semakian terdesak ketika warga mulai ramai berusaha mengejarnya.
"Tepat di depan SMPN 2, pelaku menceburkan diri ke Kalimalang, tapi akhirnya warga berhasil menangkap dan dikeroyok," terangnya.
Polsek Bekasi Timur yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, HP Iphone 7 milik korban dan sebilah golok.
"Pelaku kita amankan, dia dipidana atas perbuatan melanggar hukum pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah Sutoyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diamuk Massa, Jambret Ponsel di Bekasi Sempat Bacok Warga Sebelum Nyebur ke Kalimalang,