TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pasangan suami istri di Bekasi nekat menggelar acara dangdutan yang dihadiri banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Acara itu digelar dalam pesta pernikahan di Kampung Ciketing Asem, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Minggu (23/8/2020) malam.
Acara itu pun dibubarkan polisi hingga kini penyelenggara minta maaf.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pasangan itu telah minta maaf di hadapan camat, lurah, hingga kapolsek setempat.
Baca: Nekat Tak Pakai Masker saat Hajatan, 3 Warga Madiun Positif Corona Tanpa Gejala
Pasangan tersebut dipangggil ke kantor polisi untuk menjelaskan alasan mereka menggelar dangdutan di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Kan sudah kami peringatin dan terakhir mereka sudah minta maaf katanya,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Rahmat mengatakan, kasus adanya warga menggelar dangdutan itu akan jadi pelajaran ke depan untuk memperketat izin gelar hajatan.
Ia mengatakan, warga yang hendak menggelar hajatan harus memperhatikan tempat dan kapasitas orang yang datang.
Hajatan juga harus mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menyediakan tempat cuti tangan hingga tamu yang datang harus menggunakan masker.
“Jadi jangan nanti tempatnya terbatas orangnya terus banyak menumpuk dan tidak menggunakan masker. Kami tidak melarang orang melakukan kegiatan hajatan dan silaturahmi tetapi tentunya batasannya dipertahankan,” ujar dia.
Baca: Warga Sempat Bersitegang Akan Jemput Keluarga Yang Meninggal Karena Corona di RSUD Bangil
Acara dangdutan pernikahan Ita dan Wiryo di Kampung Ciketing Asem RT 004 RW 005, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi itu terpaksa dibubarkan polisi.
Video dangdutan tersebut tersebar di media sosial.
Dalam video tampak masyarakat berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.