News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Seks Gay di Jakarta

Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Inisiator Acara hingga Diskon 50 Persen

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyelenggara dua kali rapat

Rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di sebuah Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dibagi menjadi tiga klaster.

Rekonstruksi ini digelar di salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Klaster pertama adalah saat para penyelenggara melakukan perencanaan pesta seks sejenis.

Perencanaan ini dimulai saat ketua penyelenggara berinisial TRF menginisiasi acara melalui WhatsApp Group.

"Dari perencanaan itu, dilakukan dua pertemuan oleh empat tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi.

Kedua pertemuan itu dilakukan empat orang penyelenggara di kedai kopi di Jakarta.

Pertemuan pertama, jelas Calvijn, membahas kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pesta seks.

"Pertemuan kedua berbicara struktur kepanitiaan, menghitung peserta, sampai dengan membuat undangan digital," ujar dia.

Setelah perencaan selesai, penyelenggara mulai membuat timeline acara pesta.

"Tahap terakhir adalah terkait fakta pelaksanaannya," tutur Calvijn.

Peserta pesta seks hadir

Para peserta pesta seks sesama jenis (Gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini