Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyelenggara dua kali rapat
Rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis (gay) di sebuah Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dibagi menjadi tiga klaster.
Rekonstruksi ini digelar di salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Klaster pertama adalah saat para penyelenggara melakukan perencanaan pesta seks sejenis.
Perencanaan ini dimulai saat ketua penyelenggara berinisial TRF menginisiasi acara melalui WhatsApp Group.
"Dari perencanaan itu, dilakukan dua pertemuan oleh empat tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi.
Kedua pertemuan itu dilakukan empat orang penyelenggara di kedai kopi di Jakarta.
Pertemuan pertama, jelas Calvijn, membahas kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pesta seks.
"Pertemuan kedua berbicara struktur kepanitiaan, menghitung peserta, sampai dengan membuat undangan digital," ujar dia.
Setelah perencaan selesai, penyelenggara mulai membuat timeline acara pesta.
"Tahap terakhir adalah terkait fakta pelaksanaannya," tutur Calvijn.
Peserta pesta seks hadir
Para peserta pesta seks sesama jenis (Gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).