News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Tak Pakai Masker Masuk Peti Mati di Jakarta Dinilai Main-main dan Maladministrasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang tak pakai masker di masukan ke dalam peti mati di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Tigor menyebut penerapan masuk peti mati dapat disimpulkan main-main dan terkesan Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Seharusnya, menurut Tigor, penindakan pelanggar regulasinya jelas dasar hukumnya.

"Hukuman atau sanksi yang tidak tegas dan tidak ada dasar hukumnya itu tidak berakar dari pengaturan regulasi maka mencerminkan aparat Pemprov tidak jelas kerjanya dalam menangani pandemi Covid-19," ungkapnya.

Baca: Mau Daftar ke KPU, Calon Bupati Kutai Timur Positif Covid-19, Baru Pulang dari Jakarta

Pernyataan Satpol PP

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, masuk peti mati bukan sanksi resmi yang diberlakukan Pemprov DKI.

Dilansir Kompas.com, aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.

Yaitu denda sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial.

"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi. Tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari aturan Pergub (79 tahun 2020)," kata Arifin, Jumat (4/9/2020).

Arifin menyebut para pelanggar dengan sukarela masuk ke dalam peti mati sembari menunggu giliran pemberian sanksi kerja sosial.

Arifin mengungkapkan, inisiasi para pelanggar yang masuk peti mati itu tidak akan menggugurkan pemberian sanksi.

"Itu yang bersangkutan menyodorkan diri untuk masuk peti sambil menunggu (sanksi kerja sosial). Jadi, itu tidak menggugurkan sanksi," ucap Arifin.

Diketahui Pemerintah Kota Jakarta Timur sebelumnya menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Sanksi itu merupakan opsi yang diberikan kepada para pelanggar.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini