News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Copot Stiker Teguran dari Gubernur Anies Baswedan, Pengelola Kafe di Jaksel Disebut Lecehkan Hukum

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (Peci Hitam) didampingi Camat Cilandak, Mundari (tengah) menegur pihak restoran Tebalik Kopi yang kembali melanggar aturan dengan beroperasi setelah sebelumnya ditutup 1 x 24 jam pada Jumat (4/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pengelola kafe di Jakarta Selatan mencabut stiker teguran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mengenai hal ini, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin angkat bicara.

Ia menyayangkan kelakuan pengelola kafe tersebut.

Menurut Arifin, sang pengelola kafe telah melecehkan hukum.

"Tindakan yang dilakukan pengelola adalah melecehkan hukum karena tidak taat aturan hukum," kata Arifin melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Kendati demikian, belum ada langkah khusus untuk merespons kelakuan pengelola kafe tersebut.

• VIRAL Video Aksi Rombongan Gowes Memaksa Parkir Sepeda Masuk ke dalam Kafe, Abaikan Teguran Karyawan

• Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat, Anies : Korea Selatan Selama Pandemi Bioskop Tak Ditutup

• Cegah Penyebaran Virus Corona, Korea Selatan Gunakan Robot Barista untuk Layani Pengunjung Kafe

Saat ini, Satpol PP baru memberikan sanksi penutupan terhadap kafe tersebut karena tidak memiliki perizinan.

Selain itu, pemilik kafe juga diberikan sanksi berupa denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita saat ini fokus terhadap pelanggaran protokol dan sanksi perizinan yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha," kata Arifin.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini