"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."
"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.
Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani/Ryana Aryadita Umasugi)
BERITA REKOMENDASI