Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.
Baca: Rekaman CCTV Tak Tunjukkan Jelas Aksi Pelecehan Oknum Petugas Medis di Bandara Soekarno-Hatta
Penyidik sejauh ini sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus yang menimpa LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soetta.
Sementara EF juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini EF dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alex.(tribun network/igm/ega/dod)